syarat perpanjangan SKCK
1. SKCK lama,boleh fotokopi/ legalisir
2. pasfoto 4x6 warna 4 lembar background merah
3. fotokopi akte kelahiran
4. fotokopi kartu keluarga
Prosedur :
- menunjukkan skck lama kepada petugas
- isi blanko yang diberikan petugas
- kembalikan blanko beserta syarat syarat yang diperlukan
- tunggu sampai nama dipanggil dan bayar Rp 30.000,-
- fotokopi dan mintakan legalisir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar